Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 13/2023 · Perka BNN No. 13 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2023Tanggal Penetapan:24 November 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku24 November 2023
Tanggal Penetapan24 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui jalur pendidikan. Pengembangan kompetensi ini bertujuan untuk memberikan peluang bagi PNS untuk meningkatkan kapasitas diri, memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian tertentu, serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sebagai bagian dari pengembangan karir di BNN.

Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan dilaksanakan melalui Tugas Belajar, yang dapat berupa program reguler di dalam negeri, program reguler di luar negeri, atau program pertautan (joint program). Tugas Belajar diberikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kerja minimal, penilaian kinerja yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses pidana. Program studi yang dipilih harus sesuai dengan perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi dan memiliki akreditasi yang dipersyaratkan.

Pendanaan Tugas Belajar dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah. PNS yang menjalani Tugas Belajar diberhentikan dari jabatannya dan berkedudukan pada unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian. Setelah menyelesaikan Tugas Belajar, PNS wajib melaksanakan ikatan dinas selama dua kali masa pelaksanaan tugas belajar.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tugas Belajar dengan biaya mandiri, yang diberikan kepada Pegawai BNN yang mengikuti program reguler di dalam negeri dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dengan biaya mandiri tidak dapat secara langsung menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi.

1. Pegawai BNN yang telah melaksanakan Izin Belajar dan/atau Tugas Belajar dengan biaya mandiri sebelum diterbitkannya Peraturan Kepala Badan ini, dinyatakan tetap berlaku dan jika terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan maka pelaksanaannya berdasarkan ketentuan yang menguntungkan bagi yang bersangkutan. 2. Pegawai BNN yang telah memiliki ijazah dengan bidang studi yang sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi dan belum dilakukan penyesuaian, dapat mengusulkan penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan kebutuhan organisasi.

1. Pegawai Tugas Belajar yang dibiayai oleh BNN wajib mengembalikan seluruh biaya pendidikan kepada Kas Negara, apabila: * terjadi kegagalan studi; * mengundurkan diri selama masa tugas berjalan berlangsung; dan * mengundurkan diri dari instansi kerja selama masa tugas belajar berlangsung. 2. Pegawai Tugas Belajar yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia/pemerintah luar negeri, perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri, atau organisasi swasta dalam negeri/luar negeri yang melanggar perjanjian Tugas Belajar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar. 3. Pegawai Tugas Belajar yang mengundurkan diri, tidak akan diberikan kesempatan untuk permohonan pengajuan lain waktu, selama 2 (dua) tahun. 4. Pegawai Tugas Belajar tidak diperkenankan pindah program studi sesuai Perjanjian Tugas Belajar.