Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 5/2020 · Perka BNN No. 5 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2020Tanggal Penetapan:24 April 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaTugas Belajar Dan Izin Belajar Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku24 April 2020
Tanggal Penetapan24 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/203/VI/KA/KP.03.02/2016/BNN tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuan dari pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar adalah untuk mengembangkan potensi diri Pegawai BNN, memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap profesional Pegawai BNN.

Ketentuan Substansial:

Tugas Belajar:

  • Setiap Pegawai BNN memiliki kesempatan untuk mengikuti program Tugas Belajar yang meliputi program reguler dalam negeri, reguler luar negeri, dan pertautan.
  • Persyaratan umum untuk mengikuti Tugas Belajar antara lain memiliki masa kerja minimal 4 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki penilaian prestasi kerja yang baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Pegawai yang memenuhi syarat wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar.
  • Selama melaksanakan Tugas Belajar, Pegawai tetap berkedudukan pada satuan kerja asalnya dan dibebaskan dari tugas kedinasan.
  • Pegawai Tugas Belajar memiliki kewajiban untuk menyelesaikan program studi dengan IPK minimal tertentu dan kembali bekerja pada satuan kerja asal dengan masa pengabdian tertentu.
  • Jangka waktu Tugas Belajar bervariasi tergantung program gelar yang ditempuh.

Izin Belajar:

  • Izin Belajar diberikan kepada Pegawai BNN yang mengikuti program reguler di dalam negeri.
  • Persyaratan pemberian Izin Belajar antara lain memiliki masa kerja minimal 2 tahun, bersedia melaksanakan kegiatan pendidikan di luar jam kerja, dan memiliki penilaian prestasi kerja yang baik.
  • Selama menjalankan Izin Belajar, Pegawai tidak meninggalkan tugas kedinasan.
  • Pegawai Izin Belajar tidak dapat secara langsung menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi.

Penyesuaian Pangkat, Golongan, dan Pencantuman Gelar:

  • Pegawai BNN yang telah melaksanakan Tugas Belajar atau Izin Belajar dapat diberikan penyesuaian pangkat, golongan, dan pencantuman gelar dengan mempertimbangkan persyaratan dan kebutuhan organisasi.
  • Penyesuaian ini dapat dilakukan melalui Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) atau Presentasi Peningkatan Pendidikan (PPP).

1. Pegawai BNN yang sedang dan telah menyelesaikan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan ini harus melaporkan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama BNN. 2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Kepala Badan ini. 3. Pelaksanaan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama BΝΝ.

1. Pegawai Tugas Belajar yang dibiayai oleh BNN wajib mengembalikan seluruh biaya pendidikan kepada Kas Negara jika terjadi kegagalan studi, mengundurkan diri selama masa tugas, atau mengundurkan diri dari instansi kerja selama masa tugas belajar. 2. Pegawai Tugas Belajar yang dibiayai oleh pihak lain dan melanggar perjanjian Tugas Belajar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar. 3. Pegawai Tugas Belajar yang tidak menyampaikan laporan perkembangan pendidikan dan laporan hasil pelaksanaan Tugas Belajar dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai. 4. Pegawai Izin Belajar dapat dikenakan sanksi disiplin oleh pimpinan unit kerja apabila melanggar ketentuan yang berlaku.