Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada perempuan dan anak-anak dari kekerasan berbasis gender (KBG) dalam situasi bencana. Pelindungan ini didasarkan pada prinsip responsif gender, nondiskriminasi, hubungan setara dan menghormati, menjaga privasi dan kerahasiaan, memberi rasa aman dan nyaman, menghargai perbedaan individu, tidak menghakimi, menghormati pilihan dan keputusan korban, peka terhadap kondisi korban, cepat dan sederhana dalam memberikan layanan, empati, dan pemenuhan hak anak. Peraturan ini mengamanatkan koordinasi antara Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan pelindungan ini di berbagai tingkatan pemerintahan. Pendanaan untuk pelindungan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.