Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 13/2020 · Permen PPPA No. 13 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada perempuan dan anak-anak dari kekerasan berbasis gender (KBG) dalam situasi bencana. Pelindungan ini didasarkan pada prinsip responsif gender, nondiskriminasi, hubungan setara dan menghormati, menjaga privasi dan kerahasiaan, memberi rasa aman dan nyaman, menghargai perbedaan individu, tidak menghakimi, menghormati pilihan dan keputusan korban, peka terhadap kondisi korban, cepat dan sederhana dalam memberikan layanan, empati, dan pemenuhan hak anak. Peraturan ini mengamanatkan koordinasi antara Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan pelindungan ini di berbagai tingkatan pemerintahan. Pendanaan untuk pelindungan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)