Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 8/2024 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2024 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:19 Desember 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Penanggulangan Bencana
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan19 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1721).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender (KBG) dalam penanggulangan bencana. Latar belakangnya adalah bahwa perempuan dan anak memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari kekerasan, terutama dalam situasi bencana yang meningkatkan risiko KBG.

Peraturan ini mengatur pencegahan KBG, pemenuhan hak korban, dan penanganan korban dalam penanggulangan bencana. Pencegahan KBG dilakukan melalui kampanye peningkatan kesadaran, penyiapan logistik kedaruratan, dan pengintegrasian perspektif gender dalam rencana kontingensi bencana. Pemenuhan hak korban meliputi pemenuhan kebutuhan dasar serta kebutuhan spesifik perempuan dan anak. Penanganan korban mencakup penerimaan pengaduan, penyediaan layanan kesehatan, pendampingan, dan layanan psikososial.

Peraturan ini juga membentuk Subklaster PP KBG PP sebagai bagian dari klaster pengungsian dan perlindungan dalam sistem penanggulangan bencana. Subklaster ini bertugas menyusun perencanaan pencegahan dan penanganan, menyediakan layanan penanganan, dan memastikan ketersediaan layanan korban. Integrasi data dan informasi dilakukan untuk menjamin ketersediaan data terpilah berdasarkan umur, jenis kelamin, dan ragam disabilitas. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan KBG memenuhi standar.

Partisipasi masyarakat diatur dalam upaya pencegahan, pemberian informasi, koordinasi Subklaster PP KBG PP, serta pemantauan dan evaluasi. Pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, serta sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)