Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Sandiman

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1995 · Keppres No. 37 Tahun 1995 · Keppres Nomor 37 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1995Tanggal Penetapan:15 Juni 1995
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Sandiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1995
Tanggal Penetapan15 Juni 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Sandiman. Latar belakang kebijakan ini adalah belum adanya pengaturan khusus mengenai perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan Sandiman dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Oleh karena itu, diperlukan penetapan melalui Keputusan Presiden. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup perpanjangan batas usia pensiun hingga 60 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Sandiman dalam jenjang Sandiman Pratama, Sandiman Muda, Sandiman Madya, Sandiman Utama Pratama, dan Sandiman Utama Muda. Bagi jabatan Sandiman lainnya, batas usia pensiun mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi PNS. Keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Sandiman yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.

(-)