Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Sandiman. Latar belakang kebijakan ini adalah belum adanya pengaturan khusus mengenai perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan Sandiman dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Oleh karena itu, diperlukan penetapan melalui Keputusan Presiden. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup perpanjangan batas usia pensiun hingga 60 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Sandiman dalam jenjang Sandiman Pratama, Sandiman Muda, Sandiman Madya, Sandiman Utama Pratama, dan Sandiman Utama Muda. Bagi jabatan Sandiman lainnya, batas usia pensiun mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi PNS. Keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.