di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman
Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2009 · PERPRES No. 16 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan penamaan jenjang jabatan fungsional Sandiman dan memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan tersebut. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perubahan dalam penamaan jenjang jabatan fungsional yang memerlukan penyesuaian dari peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional Sandiman jenjang Madya dapat memperpanjang batas usia pensiun hingga 60 tahun. Selain itu, PNS yang menduduki jabatan fungsional Sandiman jenjang Penyelia dan Muda juga dapat memperpanjang batas usia pensiun hingga 60 tahun. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pemberhentian PNS yang menduduki jabatan fungsional Sandiman sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.