Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2009 · PERPRES No. 16 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2009Tanggal Penetapan:22 April 2009
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 2009
Tanggal Penetapan22 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Sandiman

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan penamaan jenjang jabatan fungsional Sandiman dan memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan tersebut. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perubahan dalam penamaan jenjang jabatan fungsional yang memerlukan penyesuaian dari peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional Sandiman jenjang Madya dapat memperpanjang batas usia pensiun hingga 60 tahun. Selain itu, PNS yang menduduki jabatan fungsional Sandiman jenjang Penyelia dan Muda juga dapat memperpanjang batas usia pensiun hingga 60 tahun. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pemberhentian PNS yang menduduki jabatan fungsional Sandiman sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Sandiman yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini telah menduduki jabatan fungsional Sandiman jenjang Penyelia dan Sandiman jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

(-)