Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 51 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan

Juga dikenal sebagai: UU 51/1999 · UU No. 51 Tahun 1999 · UU Nomor 51 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1999Tanggal Penetapan:4 Oktober 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1999
Tanggal Penetapan04 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Provinsi Sulawesi Tengah serta aspirasi masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah tersebut di masa depan.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini membentuk tiga kabupaten baru sebagai pemekaran dari kabupaten yang sudah ada: Kabupaten Buol dari Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Morowali dari Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dari Kabupaten Banggai. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah untuk otonomi daerah. Setiap kabupaten baru memiliki batas wilayah yang ditentukan dan ibu kota yang ditetapkan. Kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali beberapa bidang tertentu seperti politik luar negeri dan pertahanan. Pemerintahan daerah di setiap kabupaten baru akan dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya. 2. Penjabat Bupati untuk masing-masing kabupaten baru diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah. 3. Gubernur Sulawesi Tengah dan bupati terkait menginventarisasi dan mengatur penyerahan pegawai, aset, dan utang piutang kepada pemerintah kabupaten baru. 4. Pembiayaan akibat pembentukan kabupaten baru dibebankan pada anggaran masing-masing kabupaten baru dan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selama tiga tahun berturut-turut. 5. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kabupaten asal tetap berlaku bagi kabupaten baru sebelum diubah, diganti, atau dicabut.

(-)