Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955 tentang Menghentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 24).

Juga dikenal sebagai: UUDrt 15/1955 · UUDrt No. 15 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 15 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1955Tanggal Penetapan:30 Agustus 1955
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMenghentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 24).
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1955
Tanggal Penetapan30 Agustus 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 24)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk menghentikan kenaikan cukai bensin yang sebelumnya diberlakukan melalui Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955. Kenaikan cukai tersebut telah menyebabkan kenaikan harga di berbagai sektor ekonomi, yang memperberat kehidupan masyarakat. Tujuan dari penghentian ini adalah untuk mengurangi tekanan ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh kenaikan harga bensin, serta untuk menyeimbangkan kembali pendapatan negara dengan beban ekonomi masyarakat.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menghentikan kenaikan tambahan opsenten sejumlah 140 atas gasolin, bensin, dan segala sulingan minyak bumi yang memiliki sifat serupa. Dengan demikian, harga bensin dikembalikan ke tingkat sebelum berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan inflasi dan kegelisahan sosial yang timbul akibat kenaikan harga bensin.

(-)

(-)