Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin

Juga dikenal sebagai: UUDrt 5/1955 · UUDrt No. 5 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 5 Tahun 1955

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1955Tanggal Penetapan:4 Mei 1955
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1955
Tanggal Penetapan04 Mei 1955
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk menambah pendapatan negara guna mengatasi defisit anggaran tahun 1955. Kebijakan ini diambil karena harga bensin di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain, sehingga kenaikan harga dianggap sebagai penyesuaian yang wajar. Meskipun kenaikan ini dapat berdampak pada perekonomian, penting untuk mengurangi defisit demi kestabilan ekonomi.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan kenaikan cukai atas gasolin, bensin, dan sulingan minyak bumi yang menguap lebih cepat dari minyak lampu. Kenaikan ini berupa tambahan opsenten sebesar 140. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan peraturan lebih lanjut terkait pembayaran cukai atas barang-barang yang tersedia dalam jumlah besar. Pelanggaran terhadap kewajiban pemberitahuan dapat dikenai hukuman kurungan atau denda. Selain itu, Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk berdamai guna menghindari penuntutan.

(-)

  1. Barang siapa yang tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan atau memberikan pemberitahuan tidak benar dihukum dengan kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah.
  2. Barang-barang yang melanggar ketentuan akan disita.