Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 23/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 23/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2014Tanggal Penetapan:6 Juni 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku11 Juni 2014
Tanggal Penetapan06 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hibah luar negeri sebagai sumber penerimaan pembangunan yang sah dan tidak mengikat, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dalam mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pedoman ini mengatur pengelolaan hibah luar negeri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan. Hibah dapat berupa Hibah Terencana (melalui mekanisme APBN dan KPPN/BUN) dan Hibah Langsung (diterima dan dibelanjakan langsung oleh Kementerian/Unit Pelaksana, tanpa melalui KPPN/BUN). Penerimaan Hibah Langsung harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak mengganggu stabilitas keamanan negara.

Kementerian dapat menerima Hibah Langsung dari Pemberi Hibah setelah mengkaji maksud dan tujuan hibah, serta berkonsultasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri terkait. Perjanjian Hibah Langsung harus memuat informasi mengenai Pemberi dan Penerima Hibah, jumlah dan rencana realisasi, bentuk dan mekanisme pencairan, peruntukan, ketentuan dan persyaratan, hukum yang digunakan, penyelesaian sengketa, perubahan, masa berlaku, pengakhiran, klausul BAST untuk Hibah Barang/Jasa, dan penggunaan Bahasa Indonesia.

Pelaksanaan Hibah Terencana melibatkan pengajuan kegiatan, pencantuman dalam Daftar Rincian Kegiatan Hibah, penandatanganan Perjanjian Hibah, dan pencantuman kegiatan dalam RKAKL dan DIPA. Pencairan dana dilakukan melalui KPPN (BUN) dengan berbagai cara seperti Transfer ke R-KUN, Pembayaran Langsung, Rekening Khusus, Letter of Credit, dan Pembiayaan Pendahuluan. Hibah Langsung Uang dikelola melalui rekening hibah yang disahkan oleh BUN/Kuasa BUN, dengan mekanisme pengajuan nomor register, persetujuan pembukaan rekening, penyesuaian pagu DIPA, dan pengesahan pendapatan dan belanja hibah.

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai hibah luar negeri, meliputi tingkat keluaran pencapaian fisik, realisasi penyerapan anggaran, dan konsistensi antara perencanaan, penyerapan anggaran, dan implementasi. Laporan kegiatan disusun secara berjenjang, meliputi laporan triwulan, semester, tahunan, dan akhir.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kegiatan pengelolaan hibah luar negeri yang telah dilaksanakan agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)