Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Kelauatan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 4/2024 · Permen KKP No. 4 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2024Tanggal Penetapan:13 Februari 2024
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengelolaan Hibah Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Kelauatan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku23 Februari 2024
Tanggal Penetapan13 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 771).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Hibah Luar Negeri (HLN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. HLN adalah penerimaan negara dalam bentuk devisa, rupiah, barang, jasa, atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri tanpa kewajiban pembayaran kembali. HLN harus memenuhi kriteria tidak dimaksudkan untuk dibayar kembali, tidak disertai ikatan politik, dan digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran kegiatan atau penanggulangan keadaan darurat. HLN diklasifikasikan berdasarkan bentuk (uang, barang/jasa, surat berharga), jenis (HLN yang Direncanakan dan HLN Langsung), dan sumber (negara asing, lembaga PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga nonkeuangan asing, lembaga keuangan nasional di luar negeri, dan perorangan). HLN yang Direncanakan diajukan oleh Unit Organisasi Eselon I kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, berdasarkan usulan dari Unit Organisasi Eselon II atau UPT. Usulan ini harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan Rencana Pemanfaatan HLN. Sekretaris Jenderal menugasi kepala Biro untuk membahas usulan tersebut. HLN Langsung dapat diterima oleh setiap Unit Organisasi Eselon I, dengan usulan kegiatan yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan dilaporkan kepada Menteri. Sekretaris Jenderal menugasi Kepala Biro untuk mengkonsultasikan rencana penerimaan HLN Langsung kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. KPA melaksanakan HLN yang Direncanakan sesuai dengan usulan kegiatan setelah pencairan dan penarikan dana melalui KPPN atau bendahara umum negara. KPA penerima HLN Langsung dalam bentuk uang harus membuka dan mengelola rekening HLN Langsung. HLN Langsung berupa barang/jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali diatur lain dalam Perjanjian HLN.

1. Perjanjian HLN Langsung yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. HLN Langsung yang masih dalam proses pengusulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 23/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 771).

(-)