di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2024 · PERPRES No. 5 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, yang mempertimbangkan capaian kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.