di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 166 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 166/2015 · PERPRES No. 166 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 166 Tahun 2015
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini menetapkan bahwa pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional berhak menerima tunjangan kinerja bulanan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.