di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 12/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meningkatkan pelayanan pemakaian kekayaan daerah oleh masyarakat, dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
Objek retribusi meliputi pemakaian berbagai kekayaan daerah, seperti alat-alat berat, tanah, kios, rumah dinas, bangunan dan gedung, timbangan ternak, Radio Pemerintah Kabupaten (RPK), laboratorium dinas kesehatan, alat pemeriksaan susu ternak, mesin pengering gabah, mesin penggilingan padi, alat mesin pertanian, kamar pada UPT Rumah Dagang dan Kerajinan di Jakarta, incenerator, peralatan pelatihan, gedung tempat usaha LIK IHT, gedung pertemuan industri rokok, pelayanan pengujian tar dan nikotin, dan sarusunawa. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/menikmati kekayaan daerah.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan berbagai faktor, seperti jenis alat, fasilitas, waktu pemakaian, luas tanah, lokasi, peruntukan, jumlah ternak, jenis penyiaran, jenis pemeriksaan, berat gabah, dan fasilitas kamar.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan milik daerah, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis kekayaan daerah yang digunakan.
Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah dan wajib dibayarkan paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan.