Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 21/2022 · Peraturan Menag No. 21 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2022Tanggal Penetapan:6 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku06 September 2022
Tanggal Penetapan06 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1749)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya. Perubahan ini meliputi penyederhanaan struktur organisasi Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Beberapa pasal diubah atau dihapus, termasuk perubahan pada Bagian Tata Usaha, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, LPPM, LPM, serta jabatan struktural. Secara khusus, Pasal 24, 37, 38, 39, 40, 41, 50, 57, dan 75 diubah, sementara Pasal 25, 42, 43, 44, 45, 54, dan 61 dihapus. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya.

(-)

(-)