Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 37/2018 · Peraturan Menag No. 37 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 89 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1363).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Tampung Penyang Palangkaraya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif di IAHN Tampung Penyang Palangkaraya, yang didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini mengatur struktur organisasi IAHN, yang terdiri dari organ pengelola (Rektorat, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat dan Dewan Pertimbangan), dan organ pengawasan (Satuan Pengawasan Internal). Setiap organ memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta administrasi.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab antar unit organisasi, mulai dari Rektor hingga unit-unit di bawahnya seperti Fakultas, Program Studi, Biro Administrasi, dan Lembaga. Diatur pula mengenai kelompok jabatan fungsional seperti dosen dan tenaga kependidikan. Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural di IAHN.

(-)

(-)