di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1969 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963
Juga dikenal sebagai: PP 16/1969 · PP No. 16 Tahun 1969 · PP Nomor 16 Tahun 1969
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 bertujuan untuk menyesuaikan penggajian Pegawai Negeri Sipil di Propinsi Irian Barat dengan kondisi kehidupan saat ini. Peraturan ini mencabut Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 1964 dan Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 1965, serta mengubah Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 1963. Ketentuan substansial meliputi pembayaran penghasilan dalam mata uang rupiah Irian Barat kepada Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan di atau dipindahkan ke Propinsi Irian Barat, dengan tambahan tunjangan anak dan tunjangan kemahalan daerah. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan sementara di Irian Barat dan diperbantukan kepada Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat diberikan tunjangan kerja dan tunjangan kemahalan daerah, yang bebas dari pajak. Pelaksanaan pembayaran gaji diatur oleh Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri.