Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 1964 tentang Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat.

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/1964 · PERPRES No. 41 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 41 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 1964Tanggal Penetapan:12 Desember 1964
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 1964
Tanggal Penetapan12 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kedudukan keuangan Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Kepolisian yang dipindahkan atau diperbantukan di Propinsi Irian Barat. Kebijakan ini menetapkan bahwa gaji mereka akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah Irian Barat, dengan tambahan tunjangan kemahalan daerah yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok dan jumlah anak yang berhak. Selain itu, bagi mereka yang ditempatkan sementara dan diperbantukan kepada Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat, diberikan tunjangan kerja dan tunjangan lainnya yang bebas pajak. Penetapan penghasilan dan tunjangan ini dilakukan oleh Gubernur/Kepala Daerah atas nama Menteri terkait.

(-)

(-)