di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 39/2011 · Permenhub No. 39 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan, dan penerimaan dari pemanfaatan serta pemindahtanganan BMN merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara.
Menteri Perhubungan sebagai Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan. Penatausahaan BMN wajib dilaksanakan oleh para pejabat pada Kepala Kantor/Satuan Kerja secara berjenjang. Serah terima hasil kegiatan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan telah dilakukan penelitian administrasi dan teknis. Pemanfaatan BMN dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah.
Penghapusan BMN dilakukan dengan menghapuskannya dari Daftar Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. Pemindahtanganan BMN merupakan pengalihan kepemilikan BMN dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai Penyertaan Modal Negara.