Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 39/2011 · Permenhub No. 39 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2011Tanggal Penetapan:21 Maret 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Departemen Perhubungan. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan, Tukar Menukar Barang Milik Negara, dan Tata Cara Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II Menjadi Golongan III Di Lingkungan Departemen Perhubungan. 3. Peraturan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan, dan penerimaan dari pemanfaatan serta pemindahtanganan BMN merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara.

Menteri Perhubungan sebagai Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan. Penatausahaan BMN wajib dilaksanakan oleh para pejabat pada Kepala Kantor/Satuan Kerja secara berjenjang. Serah terima hasil kegiatan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan telah dilakukan penelitian administrasi dan teknis. Pemanfaatan BMN dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah.

Penghapusan BMN dilakukan dengan menghapuskannya dari Daftar Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. Pemindahtanganan BMN merupakan pengalihan kepemilikan BMN dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai Penyertaan Modal Negara.

(-)

Kepala Kantor / Satuan Kerja / Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang lalai dan/atau tidak melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.