Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait pengelolaan BMN. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang dalam hal perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMN. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan juga diatur dalam peraturan ini.