di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2012 · PERPRES No. 102 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan kementerian tersebut. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki tugas atau jabatan tertentu, namun tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas atau jabatan, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran Tunjangan Kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan pegawai. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima Tunjangan Profesi akan mendapatkan selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi, kecuali jika Tunjangan Profesi lebih besar. Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala.