di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 138 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 138/2015 · PERPRES No. 138 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 138 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pegawai setelah penggabungan dan perubahan nomenklatur kementerian dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dipekerjakan di luar kementerian. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.