di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 32/2023 · PERPRES No. 32 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian tersebut. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan perubahan kelas jabatan memerlukan persetujuan tertentu. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.