Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 114 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 114/2017 · PERPRES No. 114 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 114 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:15 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan15 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 228)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam cuti di luar tanggungan negara. Tunjangan kinerja ini dihitung berdasarkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.

(-)

(-)