di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun
Juga dikenal sebagai: Permenhan 34/2013 · Permenhan No. 34 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mempersiapkan prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun agar dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada prajurit agar dapat hidup mandiri dan layak setelah pensiun. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan purnawirawan TNI dan keluarganya serta mendukung program pemerintah dalam pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyaluran prajurit TNI ke masyarakat, BUMN/BUMD, dan badan swasta. Penyaluran dilakukan dengan memperhatikan minat, bakat, dan keterampilan prajurit. Prajurit yang telah mencapai masa dinas tertentu diberikan kesempatan masa persiapan pensiun (MPP) untuk mempersiapkan diri. Penyaluran dilakukan melalui pola wirausaha mandiri, transmigrasi, dan diusahakan lapangan kerja. Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja juga disediakan untuk meningkatkan kemampuan prajurit. Penyelenggaraan penyaluran melibatkan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan.