Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun

Juga dikenal sebagai: Permenhan 20/2025 · Permenhan No. 20 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2025Tanggal Penetapan:7 November 2025
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 November 2025
Tanggal Penetapan07 November 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun.

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penyaluran Prajurit TNI yang Kembali ke Masyarakat: Diatur mengenai pola penyaluran prajurit TNI yang kembali ke masyarakat, termasuk melalui wirausaha mandiri (dengan bantuan modal dan bimbingan usaha) dan transmigrasi.
  2. Transmigrasi: Dijelaskan bahwa transmigrasi diarahkan pada penataan penyebaran penduduk yang serasi dan seimbang, serta dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan kementerian yang membidangi transmigrasi.
  3. Persyaratan Prajurit TNI yang Akan Disalurkan: Diatur mengenai persyaratan prajurit TNI yang akan disalurkan, termasuk usia minimal (45 tahun untuk Perwira, 38 tahun untuk Bintara/Tamtama), kesehatan jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan, bersedia disalurkan, dan memenuhi persyaratan khusus.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)