Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2023 · PERPRES No. 27 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2023Tanggal Penetapan:30 Mei 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 2023
Tanggal Penetapan30 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dengan menyempurnakan ketentuan penanganan dampak sosial kemasyarakatan atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah. Perubahan ini mencakup penghitungan bantuan dana kerohiman. Peraturan ini mengatur definisi dan peran instansi yang memerlukan tanah, proyek strategis nasional, dan tanah musnah. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria bagi pihak yang berhak menerima bantuan dana kerohiman, termasuk persyaratan identitas dan bukti kepemilikan tanah. Penghitungan dana kerohiman dilakukan oleh penilai atau penilai publik berdasarkan standar penilaian Indonesia, dan hasilnya bersifat final dan mengikat.

(-)

(-)