Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2022 · PERPRES No. 52 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2022Tanggal Penetapan:6 April 2022
Kebijakan Umum PemerintahPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 2022
Tanggal Penetapan06 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, yang menghadapi kendala berupa tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah. Tujuannya adalah untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan yang timbul akibat penggunaan tanah tersebut untuk pembangunan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah dan badan usaha terkait penanganan dampak sosial. Ruang lingkup kegiatan meliputi identifikasi tanah musnah, pemberian bantuan dana kerohiman, dan pelaksanaan pembangunan. Subjek hukum yang terlibat memiliki kewajiban untuk memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki bukti kepemilikan tanah dan identitas yang sah. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pelaksanaan penanganan dampak sosial, termasuk pembentukan tim terpadu dan satuan tugas untuk validasi penerima bantuan.

(-)

(-)