Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 249/PMK.03/2016 · PMK No. 249/PMK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 diubah, termasuk persyaratan pengajuan Surat Keberatan yang harus memenuhi beberapa kriteria seperti satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB, diajukan dalam bahasa Indonesia, dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan. Jangka waktu penyelesaian keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak ditetapkan paling lama 12 bulan, dan jika Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, jangka waktu tersebut dapat tertangguh. Jika keputusan atas keberatan belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan, keberatan dianggap diterima.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) dan putusan atas gugatan dimaksud belum diterbitkan, ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian keberatan PBB sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)