Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 253/PMK.03/2014 · PMK No. 253/PMK.03/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Januari 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta memberikan kepastian hukum terkait tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB). Keberatan hanya dapat diajukan terhadap materi penetapan besarnya PBB yang terutang. Surat Keberatan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP PBB, dan harus disertai dengan alasan serta bukti pendukung. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang. Proses penyelesaian keberatan melibatkan penelitian oleh Direktur Jenderal Pajak, yang dapat meminta keterangan dari Wajib Pajak dan pihak ketiga terkait. Keputusan atas keberatan harus diberikan dalam waktu 12 bulan sejak diterimanya Surat Keberatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Surat Keberatan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat Surat Keberatan diajukan.

(-)