Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 9/2016 · Perka BKPM No. 9 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut standar pelayanan minimal di bidang penanaman modal pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini didasarkan pada perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa urusan penanaman modal tidak termasuk dalam urusan pemerintah wajib yang memerlukan standar pelayanan minimal.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mencabut dua peraturan sebelumnya yang mengatur standar pelayanan minimal dan petunjuk teknis di bidang penanaman modal. Dengan pencabutan ini, tidak ada lagi kewajiban untuk mengikuti standar pelayanan minimal tersebut, sejalan dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat mengenai pembagian kewenangan dan urusan pemerintahan daerah.

(-)

(-)