Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penanaman modal pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki standar pelayanan yang konsisten dan berkualitas dalam mendukung investasi. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penetapan indikator kinerja dan target pencapaian hingga tahun 2014. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang penanaman modal, termasuk kebijakan, kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data, serta pendidikan dan pelatihan penanaman modal. Pelayanan ini harus dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE).