Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 14/2011 · Perka BKPM No. 14 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaStandar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penanaman modal pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki standar pelayanan yang konsisten dan berkualitas dalam mendukung investasi. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penetapan indikator kinerja dan target pencapaian hingga tahun 2014. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang penanaman modal, termasuk kebijakan, kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data, serta pendidikan dan pelatihan penanaman modal. Pelayanan ini harus dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE).

(-)

(-)