Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2007 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2007 · PERPRES No. 88 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2004Tanggal Penetapan:3 September 2007
Kompensasi & Tunjangan PejabatPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 2004
Tanggal Penetapan03 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan dan ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan nilai pengadaan rumah maksimal Rp. 20.000.000.000,00 yang dapat disesuaikan dengan inflasi dan kelayakan rumah. Pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dalam waktu 6 bulan setelah pejabat berhenti, dan segala pajak ditanggung oleh negara. Pemberian rumah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara yang memuat nama penerima, letak, luas, dan harga rumah.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 September 2004.

(-)