di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2014 · PERPRES No. 52 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menjamin pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat, sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Tujuannya adalah untuk memastikan kesetaraan dalam penghargaan pemerintah kepada mantan pejabat tinggi negara ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden berhak mendapatkan satu rumah kediaman yang layak, terlepas dari jumlah periode jabatan yang dijalani. Rumah tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk lokasi yang mudah dijangkau dan aman. Pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus tersedia sebelum pejabat tersebut berhenti dari jabatannya. Anggaran untuk pengadaan rumah dibebankan pada APBN dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.