Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2014 · PERPRES No. 52 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Kompensasi & Tunjangan PejabatPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menjamin pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat, sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Tujuannya adalah untuk memastikan kesetaraan dalam penghargaan pemerintah kepada mantan pejabat tinggi negara ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden berhak mendapatkan satu rumah kediaman yang layak, terlepas dari jumlah periode jabatan yang dijalani. Rumah tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk lokasi yang mudah dijangkau dan aman. Pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus tersedia sebelum pejabat tersebut berhenti dari jabatannya. Anggaran untuk pengadaan rumah dibebankan pada APBN dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.

1. Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1). 2. Kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2).

(-)