Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 130 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita Dan Jurusita Pengganti

Juga dikenal sebagai: Keppres 130/2001 · Keppres No. 130 Tahun 2001 · Keppres Nomor 130 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2001Tanggal Penetapan:20 Desember 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Jurusita Dan Jurusita Pengganti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 2001
Tanggal Penetapan20 Desember 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengakui peran penting Jurusita dan Jurusita Pengganti dalam sistem hukum dan peradilan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999. Keputusan ini menetapkan bahwa tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)