Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti

Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/2006 · PERPRES No. 22 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti.

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti. Kebijakan ini didasari oleh kebutuhan untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil terkait. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2006, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan yang telah diterimanya.

(-)