Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Arsip Statis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 8/2019 · Peraturan ANRI No. 8 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2019Tanggal Penetapan:22 Agustus 2019
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Arsip Statis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku22 Agustus 2019
Tanggal Penetapan22 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Arsip Statis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan arsip statis sesuai kebutuhan pengguna. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata tertib bagi pengguna arsip, termasuk kewajiban mengenakan kartu pengenal, menyimpan barang di loker, mengisi buku tamu dan formulir penelitian/peminjaman, serta menjaga ketenangan ruangan.
  2. Larangan bagi pengguna arsip, seperti menggunakan pakaian tidak sopan, mencoret arsip, merusak fisik arsip, menggandakan arsip tanpa izin, membawa makanan/minuman, dan menggunakan telepon genggam di ruang layanan.
  3. Ketentuan mengenai akses arsip statis yang terbuka bagi umum, dengan batasan penggandaan maksimal 30% untuk preservasi arsip. Akses terhadap arsip tertentu memerlukan persetujuan Kepala ANRI.
  4. Waktu pelayanan untuk peminjaman dan penggandaan arsip, yang bervariasi tergantung jenis arsip.
  5. Biaya pelayanan arsip statis, yang dibedakan menjadi pelayanan tidak dikenakan biaya (penelusuran arsip mandiri, legalisasi, autentikasi) dan pelayanan dengan biaya sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Jenis materi layanan arsip, meliputi arsip konvensional, arsip media baru, dan bahan pustaka.
  7. Jenis layanan arsip, meliputi layanan luar jaringan (peminjaman, penggandaan, penelusuran, legalisasi, autentifikasi, fasilitasi akademis) dan layanan dalam jaringan (penggandaan, penelusuran, legalisasi, autentikasi, fasilitasi akademis).
  8. Persyaratan layanan arsip statis luar jaringan, yang dibedakan berdasarkan kategori pengguna (WNI, WNA, instansi pemerintah, swasta, perguruan tinggi).
  9. Prosedur verifikasi dan keanggotaan bagi pengguna layanan arsip statis luar jaringan.
  10. Ketentuan mengenai layanan arsip statis dalam jaringan, termasuk kategori pengguna (anggota dan bukan anggota), hak akses, tata cara pendaftaran, dan tata cara pembayaran.
  11. Prosedur penanganan keluhan, saran, dan masukan dari pengguna layanan.

(-)

(-)