Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 205/PMK.08/2017 · PMK No. 205/PMK.08/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam penyiapan Barang Milik Negara (BMN) sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal ini dilakukan setelah evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan SBSN, yang dapat berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya. BMN yang digunakan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki nilai ekonomis dan tidak dalam sengketa. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) bertanggung jawab menyusun rencana kebutuhan BMN, sementara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan identifikasi dan penilaian BMN. Persetujuan penggunaan BMN sebagai Aset SBSN harus diperoleh dari Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(-)

(-)