Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 56/PMK.08/2012 · PMK No. 56/PMK.08/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2012Tanggal Penetapan:18 April 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 April 2012
Tanggal Penetapan18 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.08/2009 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang Berasal Dari Barang Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang berasal dari Barang Milik Negara (BMN). Latar belakangnya adalah untuk mendukung penerbitan SBSN dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengelolaan BMN sebagai Aset SBSN. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan proses penyiapan BMN sebagai aset SBSN yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.08/2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan Persyaratan BMN sebagai Aset SBSN: BMN yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN meliputi tanah dan/atau bangunan, serta selain tanah dan/atau bangunan. BMN harus memenuhi persyaratan seperti memiliki nilai ekonomis, dalam kondisi layak, tercatat dalam Dokumen Penatausahaan BMN, bukan merupakan alat utama sistem persenjataan, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN, dan bukan berasal dari wakaf.
  2. Proses Penyiapan BMN sebagai Aset SBSN: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyusun jumlah kebutuhan nilai BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan identifikasi BMN dan menyusun usulan Daftar Nominasi Aset SBSN.
  3. Persetujuan BMN sebagai Aset SBSN: Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan Menteri kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Penggunaan dan Penetapan BMN sebagai Aset SBSN: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan BMN sebagai Aset SBSN setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan/atau Pemindahtanganan Aset SBSN: BMN yang sedang digunakan sebagai Aset SBSN tetap dapat digunakan untuk tugas dan fungsi Pengelola Barang atau Pengguna Barang. Penghapusan atau pemindahtanganan hanya dapat dilakukan jika ada penggantian dengan BMN lain yang memenuhi syarat.
  6. Penatausahaan dan Pengawasan Aset SBSN: Penatausahaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atau Perusahaan Penerbit SBSN, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
  7. Penggunaan Kembali BMN sebagai Aset SBSN: BMN yang sudah berakhir masa penggunaannya sebagai Aset SBSN dapat digunakan kembali setelah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(-)

(-)