Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai jumlah dan komposisi anggota MPR, DPR, dan DPRD, termasuk penambahan anggota dari golongan politik dan golongan karya, serta utusan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan keanggotaan, tata cara pencalonan, dan pengangkatan anggota tambahan. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum sebagai sarana utama pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat, serta menjamin tegaknya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.