Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 2/1970 · PP No. 2 Tahun 1970 · PP Nomor 2 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 1970Tanggal Penetapan:13 Januari 1970
Hukum KetatanegaraanPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Januari 1970
Tanggal Penetapan13 Januari 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai jumlah dan komposisi anggota MPR, DPR, dan DPRD, termasuk penambahan anggota dari golongan politik dan golongan karya, serta utusan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan keanggotaan, tata cara pencalonan, dan pengangkatan anggota tambahan. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum sebagai sarana utama pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat, serta menjamin tegaknya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(-)

(-)