Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 71/1971 · PP No. 71 Tahun 1971 · PP Nomor 71 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1971Tanggal Penetapan:3 Desember 1971
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1971
Tanggal Penetapan03 Desember 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah jumlah pimpinan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) dari Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1970. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat kini terdiri dari seorang Ketua dan lima Wakil Ketua yang mewakili Golongan Politik, Golongan Karya, dan Utusan Daerah. Sementara itu, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan II terdiri dari seorang Ketua dan dua Wakil Ketua yang mewakili Golongan Politik dan Golongan Karya, dengan kemungkinan penambahan seorang Wakil Ketua atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)