Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 18/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri D). 2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D). 3. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 Nomor 1 Seri D). 4. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013 Nomor 1 Seri D), kecuali pengaturan mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 5. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Energi dan Sumber Daya Mineral, Kebudayaan dan Pariwisata, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kepemudaan dan Olahraga, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian, Pangan, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kearsipan dan Perpustakaan, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Badan Daerah meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), Cabang Dinas, dan Staf Ahli Gubernur.

1. Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah yang ada saat ini tetap berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan UPT Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 2. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat Bulan Juni Tahun 2018 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang pembentukan UPT yang baru. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 6. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 8. Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan pada akhir minggu keempat bulan Desember 2016. 9. Perangkat Daerah Provinsi dan pejabat pada Perangkat Daerah Provinsi yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016.

(-)