Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Lain Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI. Pembentukan lembaga-lembaga ini bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. BPBD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pemberian pedoman, penyampaian informasi, dan pengelolaan bantuan. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada badan koordinasi dalam penyelenggaraan penyuluhan lintas sektor. Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada dewan pengurus dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap unsur-unsur di lingkungan sekretariat.