di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Bidang Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Permenhub 3/2015 · Permenhub No. 3 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu di bidang perhubungan, khususnya dalam konteks penanaman modal. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014. Peraturan ini mendelegasikan kewenangan proses administrasi pemberian izin usaha di bidang perhubungan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang mencakup izin usaha terkait investasi, lintas provinsi atau sektoral, tata ruang, dan analisis dampak lingkungan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa izin usaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pejabat Penghubung harus berpedoman pada daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka serta peraturan perundang-undangan terkait.