Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 147 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 147 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 147/2015 · Permenhub No. 147 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 147 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:1 Oktober 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan01 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung deregulasi di bidang perhubungan guna mempermudah investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Tujuannya adalah untuk menambah perizinan di bidang perhubungan yang didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015, yang mencakup jenis-jenis izin usaha di bidang perhubungan yang dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin-izin tersebut meliputi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut, Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus, Penetapan Badan Usaha Pelabuhan, dan beberapa izin usaha lainnya terkait transportasi laut dan udara.

(-)

(-)