Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 5/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2013Tanggal Penetapan:18 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku18 Juli 2013
Tanggal Penetapan18 Juli 2013
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Pecatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan penerbitan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan dan pengakuan anak, ganti nama bagi WNA, dan akta kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

Wajib retribusi harus membayar retribusi yang terutang secara tunai/lunas paling lambat pada saat jatuh tempo. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% sebulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.