Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 9/2016 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2016Tanggal Penetapan:10 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku10 Agustus 2016
Tanggal Penetapan10 Agustus 2016
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)