Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 15/2012 · Peraturan Menag No. 15 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2012Tanggal Penetapan:6 September 2012
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku07 September 2012
Tanggal Penetapan06 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus bertujuan untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi biro perjalanan untuk mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk memiliki izin usaha, NPWP, dan akta pendirian perseroan. PIHK harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan dan diberikan Personal Identification Number (PIN) untuk akses informasi. Jemaah Haji Khusus harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kemampuan finansial dan kesehatan. PIHK bertanggung jawab atas pembinaan, informasi, dan pengelolaan dana BPIH Khusus. Kuota haji khusus ditetapkan oleh Menteri, dan PIHK harus mematuhi batasan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan. Pelayanan yang harus disediakan oleh PIHK meliputi bimbingan manasik, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan. PIHK juga wajib memberikan perlindungan asuransi kepada jemaah. Pengawasan dan akreditasi dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk memastikan kualitas pelayanan PIHK.

(-)

  • PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.