Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji khusus secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh Menteri Agama, yang diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Persyaratan permohonan izin PIHK, termasuk fotokopi izin sebagai PPIU, izin usaha, NPWP, akta pendirian, rekomendasi dari instansi pemerintah provinsi, struktur organisasi, laporan keuangan yang diaudit, bukti pengalaman menyelenggarakan umrah, surat keterangan tidak melakukan pelanggaran umrah, hasil akreditasi PPIU, bank garansi, dan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai PIHK.
- Hak PIHK untuk mendapatkan pembinaan, informasi kebijakan, informasi jemaah haji, surat rekomendasi, visa haji, DAPIH, gelang identitas, buku manasik, dana BPIH Khusus, dan informasi hasil pengawasan dan akreditasi.
- Kewajiban PIHK memberikan pelayanan bimbingan, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan, serta administrasi dan dokumen haji.
- Prosedur pendaftaran haji khusus, termasuk persyaratan calon jemaah haji, pembayaran setoran awal BPIH Khusus, dan penerbitan Nomor Porsi.
- Penetapan kuota haji khusus oleh Menteri, yang terdiri dari kuota jemaah haji, petugas PIHK, dan petugas koordinator dari Asosiasi PIHK.
- Penetapan besaran minimal BPIH Khusus oleh Menteri, yang disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui BPS BPIH.
- Kewajiban PIHK menyediakan petugas pembimbing ibadah, dokter, dan petugas dari unsur pengurus PIHK.
- PIHK wajib melaporkan pelaksanaan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Direktur Jenderal.
- Direktorat Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
- Direktorat Jenderal melakukan akreditasi terhadap PIHK untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan.