Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 4/2019 · Peraturan Komnas HAM No. 4 Tahun 2019 · Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaPemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku15 Oktober 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 003/PERSES/X/2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi: Tunjangan Kinerja, Sekretariat Jenderal, Pegawai, Pelaksana Tugas, Kelas Jabatan, Prestasi Kerja Pegawai, Capaian Kinerja, Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti, Alasan yang sah.
  2. Pemberian Tunjangan Kinerja: Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan.
  3. Pengecualian: Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada kategori pegawai tertentu, seperti Anggota Komnas HAM, pegawai yang bukan PNS atau CPNS, dan pegawai yang diberhentikan sementara.
  4. Jam Kerja dan Kehadiran: Mengatur ketentuan mengenai jam kerja, perhitungan kehadiran, dan pengecualian terkait jam kerja.
  5. Capaian Kinerja: Setiap Pegawai wajib memenuhi Capaian Kinerja setiap bulannya dalam bentuk Laporan Kinerja.
  6. Pemotongan Tunjangan Kinerja: Mengatur pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan komponen kehadiran dan capaian kinerja.

1. Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai yang belum menyelesaikan tugas belajar setelah melewati masa perpanjangan tugas belajar dan dilanjutkan dengan izin belajar sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini Tunjangan Kinerjanya dibayarkan 40% (empat puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja Jabatan yang bersangkutan setelah terbitnya Peraturan Komisi ini.

(-)